JABARNEWS | INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebut ada sejumlah saksi kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu yang mendapat intimidasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, intimidasi itu diterima para saksi sebelum memberi keterangan kepada penyidik KPK.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK," kata Ali, dilansir dari Kompas, Sabtu (23/1/2021).
Ali tidak membeberkan secara detail bentuk intimidasi yang diterima oleh para saksi. Namun, Ali menegaskan, KPK tidak segan menjerat pihak-pihak yang sengaja mencegah dan merintangi penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses Penyidikan perkara ini,maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Halaman selanjutnya 1 2
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, intimidasi itu diterima para saksi sebelum memberi keterangan kepada penyidik KPK.
Baca Juga:
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Cianjur Ini Janji Akan Bantu Keluarga Sobari
Baru Bergabung, Pemain Timnas U-19 Ini Beri Kesan Pertama di Persib
"Sebagaimana informasi yang kami terima, terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK," kata Ali, dilansir dari Kompas, Sabtu (23/1/2021).
Ali tidak membeberkan secara detail bentuk intimidasi yang diterima oleh para saksi. Namun, Ali menegaskan, KPK tidak segan menjerat pihak-pihak yang sengaja mencegah dan merintangi penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses Penyidikan perkara ini,maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Halaman selanjutnya 1 2