KPK Sebut Ada Saksi Kasus Suap Proyek Indramayu yang Diintimidasi

JABARNEWS | INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebut ada sejumlah saksi kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu yang mendapat intimidasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, intimidasi itu diterima para saksi sebelum memberi keterangan kepada penyidik KPK.

“Sebagaimana informasi yang kami terima, terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK,” kata Ali, dilansir dari Kompas, Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga:  Soal Bhayangkara Subuh, Ini Kata Wakapolda Jabar

Ali tidak membeberkan secara detail bentuk intimidasi yang diterima oleh para saksi. Namun, Ali menegaskan, KPK tidak segan menjerat pihak-pihak yang sengaja mencegah dan merintangi penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.

“Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses Penyidikan perkara ini,maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali.

Baca Juga:  Partai Demokrat Nantikan Safari Politik NasDem

Di samping itu, Ali menyebut penyidik memeriksa mantan Bupati Indramayu Supendi dan wiraswasta bernama Carsa sebagai saksi dalam kasus ini, Jumat (22/1/2021).

Ali mengatakan, Supendi dan Carsa diperiksa soal teknis pengurusan bantuan provinsi oleh anggota DPRD Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Warga Tak Menaruh Curiga, Kaget Setelah Klinik Aditama Buka Praktik Aborsi

Supendi dan Carsa sendiri telah berstatus terpidana dalam kasus suap terkait proyek jalan di Indramayu.

KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yakni anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim yang diduga menerima uang sennilai Rp 8.582.500.000 dari Carsa.

Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.