Densus 88 Tangkap PNS Terduga Teroris di Langsa Aceh, Menpan-RB: Kita Proses

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap Densus 88 diduga terpapar paham radikalisme dan terlibat dalam aksi terorisme di Langsa, Aceh.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera memproses pegawai PNS tersebut. Meski begitu, sampai saat ini Tjahjo belum mengetahui detail posisi ASN itu.

“Belum tahu detail posisi siapa ASN-nya,” kata Tjahjo dikutip dari detik.com, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga:  Dedi Taufikurohman Jabat Pj Walikota Cirebon

Pihaknya bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin, terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme.

Menurutnya, setelah data diterima, akan diproses melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Akan ditentukan sanksi seperti pemecatan dan sebagainya.

“Dari data yang masuk, nanti kita akan lihat dan baru proses dalam Bapek bersama BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Sumut Sita 412 Kg Sabu dan 54.614 Pil Ekstasi

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Langsa, Aceh. Satu orang di antaranya disebut berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Satu orang atas nama SB alias AF merupakan pegawai negeri sipil,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (22/1/2021).

SB diciduk di Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis (21/1/2021) malam. Selain SB, Densus 88 menangkap MY, yang bekerja sebagai nelayan di Kecamatan Langsa Kota. “Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah,” jelas Winardy.

Baca Juga:  Demiz Akan Dampingi AHY Blusukan Di Bandung

Winardy mengatakan tim Densus 88 punya waktu hingga 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan teroris. Batas waktu tersebut dapat diperpanjang 7 hari.

“Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Antiteror,” jelasnya.

Sumber: Detik