Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Jawa-Bali Hingga 8 Februari

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan,” ujar Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Minggu (24/01/2020).

Tujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Baca Juga:  Kamu Bisa Temukan Macan Tutul di Foto Ini?

Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya), DIY (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo).

Kemudian, Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya), serta Bali, meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Baca Juga:  Wah! Kaesang Pangarep Kepergok Jalan Bareng Finalis Puteri Indonesia Erina Gundono di Stadion Manahan Solo

Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap PPKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021.

Melalui Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:  Gauli Anak Tiri, Pria Bejat Ini Diancam 15 Tahun Penjara

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB.

Sumber: Antara