Beredar Kabar Pemilik Sim A dan C Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 Ribu, Ini Faktanya

JABARNEWS | BANDUNG – Beredar kabar yang menyebutkan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A akan mendapat bantuan Covid-19.

Dalam narasinya tersebut, bantuan sebesar Rp 900.000 ini akan diberikan mulai Januari hingga Mei 2021 dengan catatan SIM masih hidup.

Berikut narasi pesan yang ditemukan beredar di sejumlah media sosial:

Baca Juga:  Sanksi Tak Pakai Masker di Bekasi, Gugus Tugas: Masih Mengacu Perbup

“Yang sudah punya sim C, Boleh coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan covid-19 Rp 900.000/bln, Selama 4 bln syarat utama sim masih hidup / valid Mulai januari s/d mei 2021 Di link ini, https://s.id/ektp-covid19,”

Baca Juga:  Dua Koper Dokumen Diamankan KPK, Ini Kata Wakil Wali Kota Banjar

Penjelasan: Berdasarkan konfirmasi dari Kementerian Kominikasi dan Informatika menyatakan, informasi tersebut hoaks atau tidak benar.

“Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tidak mempercayainya,” demikian dilansir laman Kominfo, Senin (25/1/2020)

Baca Juga:  Meski di Jalan Raya, Peringatan HUT RI Tetap Khidmat

Dijelaskan bahwa, pada tautan yang disertakan dalam narasi tersebut bukan berisi formulir yang akan diisi untuk mengetahui pemilik SIM C dan A mendapat bantuan Covid-19, melainkan hanya foto potongan iklan rokok bertemakan jin dengan disertai tulisan NGIMPI!!!.