JABARNEWS | BANDUNG – Beredar kabar yang menyebutkan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A akan mendapat bantuan Covid-19.
Dalam narasinya tersebut, bantuan sebesar Rp 900.000 ini akan diberikan mulai Januari hingga Mei 2021 dengan catatan SIM masih hidup.
Berikut narasi pesan yang ditemukan beredar di sejumlah media sosial:
“Yang sudah punya sim C, Boleh coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan covid-19 Rp 900.000/bln, Selama 4 bln syarat utama sim masih hidup / valid Mulai januari s/d mei 2021 Di link ini, https://s.id/ektp-covid19,”
Penjelasan: Berdasarkan konfirmasi dari Kementerian Kominikasi dan Informatika menyatakan, informasi tersebut hoaks atau tidak benar.
“Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tidak mempercayainya,” demikian dilansir laman Kominfo, Senin (25/1/2020)
Dijelaskan bahwa, pada tautan yang disertakan dalam narasi tersebut bukan berisi formulir yang akan diisi untuk mengetahui pemilik SIM C dan A mendapat bantuan Covid-19, melainkan hanya foto potongan iklan rokok bertemakan jin dengan disertai tulisan NGIMPI!!!.