Depok Masuk Zona Orange Covid-19, Mohammad Idris Berlakukan Ini

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menyampaikan perkembangan Covid-19 di Kota Depok. Melansir dari situs data.covid19.go.id, status risiko Kota Depok per 24 Januari 2021 berwarna oranye atau risiko sedang.

Perubahan tersebut terlihat dari skor Kota Depok yang awalnya 1,53 pada 17 Januari menjadi 1,9.

Baca Juga:  Menelisik Awal Mula Tragedi Kanjuruhan: Siapa yang Salah? Panpel Arema, PT LIB atau Polisi

Sebagaimana arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaannya. Di antaranya, Work From Home (WFH) 75 persen bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta, serta operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:  Vaksinasi COVID-19 terhadap Guru, PGRI Minta Hal Ini kepada Pemerintah

Lebih lanjut, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara operasional pasar tradisional dibatasi pukul 03.00-15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Ini Alasan 4 Paslon Pilgub Ajak Masyarakat Tak Golput

Ketentuan-ketentuan pembatasan tersebut berlaku sejak Senin (11/01) hingga 25 Januari 2021. (Red)