Komisi X DPR Akan Kawal Guru Honorer dan Tendik Jadi PNS

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi X DPR RI memastikan akan mengawal pengangkatan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) di atas 35 tahun menjadi PNS.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, meski pemerintah menolak memasukkan masalah honorer dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh.

“Komisi X akan terus berusaha untuk mengadvokasi guru honorer dan tenaga kependidikan agar jelas statusnya, jelas kesejahteraannya, dan jelas jaminan sosialnya,” kata Fikri dikutip dari jpnn.com, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:  Ini Info Bagi Pelajar Tingkat SMP di Garut

Dia menjelaskan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan pemerintah ada catatan penting yang disepakati bersama yang dihadiri pejabat eselon I dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 18 Januari 2021.

Adapun poin yang disepakati dalam rapat tersebut yaitu adanya afirmasi untuk pengangkatan guru honorer dan tendik di atas 35 tahun menjadi PNS dengan regulasi yang memungkinkan.

Baca Juga:  Varian Delta Sudah Ada di Kota Bogor, Bima Arya Minta Masyarakat Hati-hati

Menurutnya, bentuk regulasi itu bisa revisi UU ASN, bisa keputusan presiden (Keppres), peraturan presiden (Perpres), atau regulasi lain yang memungkinkan.

“Kami sudah dengar kalau menPAN-RB menolak memasukkan masalah honorer di dalam undang-undang. Namun, itu bukan berarti tidak ada jalan lain, masih banyak dan akan kami kawal itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Ada Kabar Baik Dari Satgas Covid-19 Nasional, Begini Katanya

Fikri mengungkapkan, tidak hanya guru honorer dan tendik nonkategori yang diadvokasi Komisi X. Honorer K2 serta sisa K1 juga masuk di dalamnya. Sebab, lanjut dia, honorer K2, K1, dan nonkategori merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

“Yang akan kami selesaikan bukan nonkategori saja, honorer K2 dan K1 juga. Karena enggak mungkin menyelesaikan tetapi lompat-lompat dengan meninggalkan problem sebelumnya,” tutupnya.

Sumber: JPNN