Pelaku Sempat Melarikan Diri, Polresta Deli Serdang Ungkap Motif Pembunuhan

JABARNEWS | DELI SERDANG – Pelaku pembunuhan Ngasil Tarigan (67) warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap Polresta Deli Serdang. Jaya Sembiring (40) ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Dairi, Minggu (24/1/2021).

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto Sirait mengatakan, korban dibunuh pelaku saat berada dalam gubuknya di Dusun 1, Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 10 September 2020 lalu.

Baca Juga:  Masih Ingat Pendeta Saifuddin? Kabarnya Polri lakukan Koordinasi dengan Interpol untuk Pemulangannya

“Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Karo, kemudian ke Kabupaten Dairi,” katanya, Senin (25/1/2021).

Dijelaskannya, awalnya polisi mendapat adanya seorang warga ditemukan tewas dengan kondisi terbakar dan kepalanya mengalami memar akibat benda tumpul. Atas laporan itu polisi langsung melakukan olah TKP dan mengejar pelaku.

Baca Juga:  Polda Jabar Siap Amankan Kegiatan Keagamaan

“Korban tewas diduga akibat kepalanya dihantam benda keras,” ucap AKBP Julianto Sirait.

Ia menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa korban karena menentang dan menolak terkait tanah yang berada di Gunung Sitarge akan dibangun proyek Pembangunan perumahan dan pembibitan bawang. Menolakan korban membuat pelaku marah sehingga pelaku menghabisi nyawa korban dengan benda tumpul.

Baca Juga:  BMKG Perkirakan Cuaca Buruk Akan Terjadi di Wilayah Ini Hingga Jumat

“Pelaku dan korban sempat berkelahi dalam gubuk kemudian pelaku memukul kepala korban dengan batu hingga tewas,” tuturnya.

Masih kata dia, atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain,pelaku dijerat pasal 338,351 (3) KHUP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

“Tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolresta.

Penulis: Ahmad Putra