Polemik Jilbab SMKN 2 Padang, Nadiem Makarim Desak Pemda Ambil Tindakan Tegas

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan menindak tegas guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam hal intoleransi.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Padang di Sumatra Barat tersebut menuai sorotan lantaran meminta siswi non-Muslim menggenakan jilbab. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas pada sekolah.

“Sejak menerima laporan tersebut, Kemendikbud koordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Nadiem dalam sebuah video resmi dari Kemendikbud, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga:  Imbang 2-2, Thailand dan Indonesia Sama-Sama Catatkan Hasil Ini 6 Kali

Dia meminta agar pemerintah daerah memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin tersebut bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Nadiem mengungkapakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan terkait intoleransi.

Nadiem menyebut, peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Padang tidak sesuai dengan sejumlah peraturan yang berlaku. Pasalnya, dalam Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Baca Juga:  Resmi, PSSI Tunda Lanjutan Liga 1 dan 2 Musim 2020

Sedangkan, Pada Pasal 4 Ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional juga disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keagamaan nilai kulural dan kemajemukan bangsa.

Selain itu, pada Pasal 3 Ayat 4 Permendikbud 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah bagi peserta didik pendidikan dasar dan menengah juga dikatakan hal serupa.

Baca Juga:  Ini yang Akan Dilakukan Febri Usai Mundur dari KPK

Permendikbud tersebut mengatakan, pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” tutupnya. (Red)