Bandar Judi Togel Perbaungan Diringkus Polisi, Pelakunya Warga Tionghoa

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus bandar dan penulis judi togel Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti uang kontan Rp 12 juta dan 4 unit telepon seluler.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap, yakni Viktor Arpileda alias Apeng (44) dan Dermawan alias Acai (36) keduanya warga Dusun 4, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Operasi Pasar Disperindag Jabar Jual Bawang Putih Rp 28 Ribu per Kg

“Salahsatu pelaku merupakan koordinator dan satunya penulis judi togel di Kecamatan Perbaungan,” katanya pada konferensi pers, Senin (25/1/2021).

Ia menjelaskan, permainan judi togel dilakukan secara online. Dimana penulis mengirim tebakan nomor pesanan pembeli dikirim ke bandar secara online.

Baca Juga:  SKD CPNS Sergai, Anak Mantan Karyawan Kebun Raih Nilai Tertinggi

“Pelaku mengaku sudah 5 bulan menjalankan aksinya sebagai bandar togel judi online,” ungkap AKBP Robin Simatupang.

Dari pengakuan pelaku, setiap putaran dengan omset berkisar Rp 2 juta. Setiap Minggu dapat meraup keuntungan sampai puluhan juta. Wilayah permainan judi togel online di Kecamatan Perbaungan.

Baca Juga:  Jalani Isolasi, Timnas Bulu Tangkis Dilaporkan Bisa Pulang Cepat Ke Indonesia

“Setiap hari omset pelaku mencapai antara Rp 2 sampai 3 juta,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra