Mantan Sekretaris Kemensetneg Dan Dua Orang Lain Dipanggil KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang ada di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemanggilan Taufik Sukasah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka mantan Direktur Aerostrukturisasi PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS,” kata Ali Fikri dalam keterangannya dilansir dari laman Antara, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:  Sabet 41 Medali, Jabar Jadi Runner-Up Kejurnas Atletik 2019

Ali Fikri juga menyebutkan, tak hanya Taufik Sukasah, pihaknya pun memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Budiman, yaitu mantan

Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar dan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu, KPK telah menetapkan BS sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut.

BS diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Partai Perkasa Siap Perjuangkan Kepentingan Desa, Ini Targetnya di Pemilu 2024 Mendatang

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani statusnya sudah menjadi dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga:  Kades Sukatani AS Dijerat Lima Perkara Sekaligus

Dalam konstruksi disebut tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Diduga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000. Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar. (Red)