Rahmat Hidayat Djati Usulkan Pengelolaan Lahan Milik Pemerintah Pusat

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati hadiri kunjungan Badan Legislasi DPR RI ke Jawa Barat untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Senin (25/1/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Rahmat Hidayat Djati mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui jajaran Baleg DPR RI agar jutaan hektar lahan tidur milik pemerintah pusat yang ada di wilayah Jabar bisa dikelola oleh masyarakat.

Pengelolaan lahan yang dianggap tidur itu kata Rahmat, untuk mengantisipasi terjadinya krisis pangan baik itu di Jabar maupun hingga tingkat nasional.

Baca Juga:  Perwira Lanud Suryadarma Latihan Menembak

“Tetapi di Jabar ini juga belum adanya dukungan regulasi dan perizinan untuk memanfaatkan semua potensi lahan yang ada,” kata Rahmat Hidayat Jati dalam keterangan yang diterima Jabarnews, Selasa (26/1/2021).

“Lahan tidur itu kewenangannya ada di pusat, sehingga belum bisa dimanfaatkan secara baik untuk kepentingan nasional khususnya untuk ketahanan pangan,” tambahnya.

Rahmat menuturkan, jutaan hektar lahan tidur milik negara itu saat ini berada dalam pengelolaan PTPN VIII dan Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga:  Momen Bandung Lautan Api, Yana Pastikan Kota Bandung Optimis Bisa Tangani Covid-19

Alasan lain yang disebutkan Rahmat, penduduk di Jabar merupakan penduduk terbanyak di Indonesia yang mencapai lebih dari 48 juta jiwa, maka jika suatu saat terjadi kondisi yang tidak diinginkan, yakni krisis pangan maka yang terdampak paling besar adalah Jabar.

“Tapi kalau masyarakat Jabar bisa swasembada pangan, otomatis akan menunjang ketahanan pangan secara nasional,” kata Rahmat.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menyetujui pemakaian lahan milik Pemprov untuk dikelola oleh masyarakat. Namun kata dia, luas lahan yang ada di Pemprov tidak seberapa apabila dibandingkan dengan luas lahan milik pemerintah pusat yang ada di Jabar.

Baca Juga:  Masih Ingat Kasus Pembunuhan Aldi Herdiana yang Menggantung 8 Bulan? Kini Ditangani Polres Pangandaran

“Padahal luasan lahannya mencapai jutaan hektar lahan tidur milik pemerintah itu yang sia-sia,” imbuhnya.

Sekedar informasi, kedatangan Baleg DPR RI ke Jabar tujuannya untuk mencari masukan atau pendapat soal pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tersebut. (Red)