Waduh! Beramai-ramai Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak lima orang anggota DPRD Jabar kabarnya dipanggil oleh KPK terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jabar Tahun 2019.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, kelima anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 itu dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

“Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM” kata Ali Fikri dalam keterangannya dilansir dari laman Antara, Selasa (26/1/2021).

Ali Fikri juga menyebutkan, kelima anggota DPRD Jabar yang dipanggil itu diantaranya; Eryani Sulam dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Almaida Rosa Putra dari Fraksi Partai Golongan Karya, Dadang Kurniawan dari Fraksi Gerindra Persatuan, Lina Ruslinawati dari Fraksi Gerindra Persatuan, dan M Hasbullah Rahmat dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Baca Juga:  Kebakaran di TPST Bantargebang Bekasi Berhasil Dipadamkan, DLH Beberkan Hal Ini

Selain kelima anggota DPRD Jabar yang masih aktif itu, KPK juga memanggil mantan Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai saksi untuk tersangka ARM.

Sebelumnya, KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan ARM sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. KPK menduga ARM menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Basarnas Medan Evakuasi Mayat Tak Dikenal Di Titi Payung

Tersangka ARM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Baca Juga:  Dihadapan Panelis B20, Ridwan Kamil Paparkan Potensi Investasi di Kawasan Rebana

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya pada 3 Desember 2020 juga telah di geledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut. (Red)