JABARNEWS | GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut melakukan perpanjangan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Bupati Garut, Rudy Gunawan telah secara resmi melakukan perpanjangan PSBB tersebut dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.1/260/Kesra, tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Secara Proporsional Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19.
Alasan diberlakukan perpanjangan kebijakan PSBB ini karena, angka kematian akibat virus corona atau Covid-19 masih mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, penambahan kasus harian di Kabupaten Garut masih cukup tinggi.
Dalam tiga hari terakhir, terdapat penambahan 251 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Halaman selanjutnya 1 2
Bupati Garut, Rudy Gunawan telah secara resmi melakukan perpanjangan PSBB tersebut dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.1/260/Kesra, tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Secara Proporsional Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Cegah Penyebaran Corona B117, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Panglima TNI: Vaksin dan Protokol Kesehatan Adalah Senjata Untuk Lawan Covid-19
Alasan diberlakukan perpanjangan kebijakan PSBB ini karena, angka kematian akibat virus corona atau Covid-19 masih mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, penambahan kasus harian di Kabupaten Garut masih cukup tinggi.
Dalam tiga hari terakhir, terdapat penambahan 251 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Halaman selanjutnya 1 2