Puluhan Usaha Di Depok Langgar Aturan Jam Operasional, Ini Kata Satpol PP

JABARNEWS | DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok masih menemukan 21 pemilik usaha yang buka melebihi jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis.

Puluhan pemilik usaha di Depok tersebut kepergok melanggar aturan jam operasional pelayanan hingga pukul 19.00 WIB.

“Seluruhnya melanggar aturan jam operasional pelayanan saat pengawasan yang kami lakukan Minggu (24/01) malam di Jalan Margonda Raya, Jalan Kemakmuran sampai Jalan M. Yusuf, dan Jalan H. Asnawi, Beji,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Senin (25/01/21).

Baca Juga:  Pendaftar Perempuan Pengawas Pemilu di Cianjur Lebihi Kuota 30 Persen

Sebelumnya, lanjut dia, pihak Satpol PP sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha di Kota Depok. Selain itu juga mengingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait jam operasional pelayanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha.

Hingga kini, ia menyatakan, masih ada beberapa pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut. Seluruh pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran, lisan, dan denda.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Berlebaran Idul Fitri Bersama Anak Yatim & Masyarakat

“Pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menambahkan, terdapat sebanyak 11 pelaku usaha yang dikenakan denda. Sedangkan 20 pelaku usaha lainnya dikenalan sanksi berupa teguran tertulis.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Makanan Dan Minuman Yang Baik Untuk Kesehatan Hati

“Sanksi berupa denda yang diberikan maksimal Rp 25 juta. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Dalam hal ini selama PPKM, pembatasan jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha lainnya hingga pukul 19.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

“Untuk cafe, resto, maupun rumah makan dibatasi hingga pukul 19.00, dengan kapasitas hanya 25 persen,” pungkasnya. (Red)