Gagal Beternak Ikan Cupang, Residivis Kembali Hadapi Terali Besi

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pemuda bernama Rizki Sri Wijaya (26) melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terparkir di sebuah rumah. Motor tersebut rencananya akan dijual untuk beternak ikan cupang.

Berbekal kunci palsu, aksi pencurian dilakukan pada 23 Januari 2021, di Jalan GG Erma, Kota Bandung. Ia berhasil kabur membawa motor milik korban.

Baca Juga:  Resmikan Jembatan Simpay Asih Cikaso Garut, Begini Harapan Wagub Uu

Korban yang menyadari kendaraannya hilang kemudian melaporkannya kepada polisi. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah meminta keterangan saksi, didapatkan petunjuk tersangka yang mengarah pada Rizki. Dua hari berselang, tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Andir saat menjaga lahan parkir.

Baca Juga:  Agar Bisa Menjaga Hubungan Asmara Tetap Awet, Lakukan Cara Ini

“Tersangka berhasil diamankan beserta motor curiannya,” kata Kapolsek Andir Kompol Elsi Fitria Anggraini, Selasa (26/1/2021).

Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Andir. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun bui.

Baca Juga:  Tiga Cara Mengatasi Efek Negatif di Tempat Kerja

Hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian ini bukan kali pertama dilakukan tersangka. Pasalnya, pada tahun lalu ia pun mencuri motor untuk digunakan sehari-hari.

“Niatnya mau di jual untuk beli cupang. Sisanya buat tambahan bekal jajan,” ucap Rizki singkat. (Red)