Langgar Aturan PPKM, Petugas Segel 31 Tempat Usaha di Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 31 tempat usaha di Kota Bandung disegel dan mendapat sanksi denda karena melanggar aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menyebutkan, ada 31 pelanggaran yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan dan aturan jam operasional pada PPKM tahap pertama.

Baca Juga:  Merdeka Belajar, Para Siswa di Ujung Barat Purwakarta Diajarkan Soal Ini

“Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasional dinyatakan berakhir. Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa,” kata dia, dilansir dari Sindonews, Selasa (26/1/2021).

Dari 31 pelanggaran tersebut, terang Idris, 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik). Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket.

Baca Juga:  Kota Bandung Terima 25.000 Vaksin Covid-19, Dinkes: Kita Distribusikan Besok

Diakuinya, total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PPKM atau PSBB proporsional, yaitu sebesar Rp15 juta. Uang tersebut telah disetor ke kas daerah, sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Ketika ditanya apakah ada sanksi hingga pencabutan izin usaha, Idris memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.

Baca Juga:  Berikut Destinasi Wisata Air Alam Di Kawasan Bandung

Untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.

“Kami juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama,” tuturnya.

Sumber; Sindonews