SKK Migas & KSPN Desak DPR RI Tuntaskan Revisi UU Migas

JABAR NEWS | BANDUNG – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggandeng Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) untuk mendorong dirampungkannya Revisi Undang-undang (Uu) Migas yang masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama kurang lebih lima tahun lamanya.

“Kami meminta agar dibantu oleh teman-teman KSPN agar mendukung kami dalam mendorong revisi uu migas yang sudah terkatung-katung selama kurang lebih lima tahun dari tahun 2012 hingga sekarang (2017),” ujar Dwi Djanuarto, Pengurus Serikat Pekerja SKK MIGAS saat diwawancara usai melakukan pertemuan dengan KSPN di aula Disnskertrans Jabar, Sabtu (21/10/2017).

Bambang mengatakan revisi uu migas ini dinilai penting karen situasi Indonesia saat ini berada dalam kondisi krisis energi dikarenakan belum adanya kepastian hukun dalam konteks tata kelola hulu migas hingga saat ini.

Baca Juga:  Simak Ya, Ini Dia Aturan Jam Kerja di Era New Normal

“Jasi revisi uu migas ini menunjukkan satu situasi bahwa Indonesia sebetulnya berada dalam krisis energi karena tidak ada kepastian hukum dalam konteks pengelolaan tata kelola hulu migas khususnya karena sekarang SKKmigas ini hanya bersifat sementara kita butuh lembaga yang pasti (permanen) dan lembaga yang pasti akan memberikan kepastian investasi untuk investor,” jelasnya.

Bambang berharap revisi uu migas tersebut bisa secepatnya diselesaikan mengingat dalam lima tahun terakhir ini investasi dinilai menurun akibat belum adanya hasil dari revisi uu migas tersebut.

Baca Juga:  Ini Upaya Cegah Stunting Ala Pemkab Garut

“Kami berharap kalau revisi uu migas ini bisa selesai secepatnya maka investasi akan lebih baik dan bisa mendorong investasi lebih banyak sehingga produksi semakin meningkat, cadangan investasi di indonesia menjadi lebih kuat,” harapnya.

Sementara itu, Edi Antara selaku Wakil Sekretaris KSPN pusat sekalis sebagai Ketua DPW KSPN Jabar menyatakan, menyambut baik keinginan dari SKK migas mengingat kesejahteraan para pekerja menjadi tanggungjawab bersama yang harus diperjuangkan khususnya oleh serikat pekerja.

“Ya, kami sangat merespon positif apa yang disampaikan oleh pak Bmbang dari SKK migas. Pada intinya serikat pekerja itu memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarga atau rakyat indonesia karena pada intinya anggota KSPN juga sama rakyat Indonesia anggota atau mungkin karyawan SKK migas juga sama rakyat Indonesia, ” ujar Edi.

Baca Juga:  Waspada! Potensi Tsunami Akibat Gempa Megathrust Mengancam Jawa dan Sumatera

Sebagai langkah kerjasama tersebut, Edi mengaku dalam waktu dekat akan segera membentuk tim khusus untuk mengkaji revisi uu migas dan menentukan langkah-langkah yang akan diambil kemudian.

“Jadi dalam perjuangan ini dalam waktu dekat saya masih menunggu nanti seperti apa yang akan kita lakukan bersama untuk memperjuangkan yang tadi disampaikan oleh SKK migas melalui kerjsama atau melalui satu konfederasi,” ucapnya. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat.