Rebutan Warisan Rumah, Kakak Ipar Tega Bunuh Adik Sendiri

JABARNEWS | CIREBON – Gara-gara ribut warisan rumah MG (61) warga Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon tega memukul adik iparnya sendiri SA (57) dengan sebuah linggis hingga meregang nyawa.

Insiden tersebut bermula, adanya keributan antara pelaku dan korban, dengan dilatarbelakangi masalah keluarga yakni rebutan warisan berupa rumah yang ditempati pelaku. Karena kesal lantaran korban terus menanyakan warisan dihapan pelaku, sehingga pelaku gelap mata dan memukul korban dengan sebuah linggis.

“Korban ini adik kandung dari istri pelaku, mereka berdua awalnya ribut masalah warisan, pelaku kesal dan memukulkan linggis kearah korban hingga terluka parah dan meninggal dunia,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi yang disampaikan Plt Waka Polresta Cirebon Kompol Purnma. Rabu (27/01/2021)

Baca Juga:  Imbas Konten Youtube Dedi Mulyadi, Mahasiswa STIE DR Khez Muttaqien Purwakarta Turun Aksi Ke Jalan

Ia menjelaskan, korban mulanya menghampiri pelaku di kediamannya dan menanyakan prihal warisan rumah yang selama ini dihuni oleh pelaku beserta istrinya. Ironisnya korban datang dengan nada keras dan marah-marah sehingga membuat pelaku gelap mata dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Korban datang marah-marah dihadapan pelaku, sehingga pelaku gelap mata dan memukul korban dengan linggis dibagian dahi, sehingga mengalami luka,” katanya.

Melihat korban bersimba darah, pelaku sadar dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Cideres Kabupaten Majalengka. Namun naas, nyawa korban tidak tertolong sesaat sampai di Rumah Sakit.

Baca Juga:  Kepung Pemkab Cianjur, Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Menjadi Rp3,1 Juta

“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Majalengka, tapi nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan,” katanya.

Atas insiden tersebut, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Sedong. Kemudian tanpa memakan waktu lama pelaku berhasil diamankan oleh jajaran unit reskrim Polsek Gebang untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Kini tersangka dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” katanya.

Didepan awak media, pelaku mengaku kesal terhadap korban kerana datang kerumah dengan marah-marah saat menanyakan warisan dirumahnya. Merasa tak terima, ia langsung mengambil linggis dan memukulkannya ke arah korban.

“Gelap mata, karena korban datang marah-marah saat berada di rumahnya. Sampe saya kesal dan gelap mata dan mukul korban dengan linggis,” katanya.

Baca Juga:  Abah Sancang Ditangkap Polisi kerena miliki Uang Palsu, Ngaku Mau dibikin Asli

Jika korban tidak memancing kemarahannya terlebih dulu, tidak menutup kemungkinan tidak akan terjadi seperti ini. Dan iapun akan menjawab apa yang ditanyakan oleh korban.

“Masalahnya sih karena gara-gara warisan, dia menanyakan warisan rumah yang dihuni keluarga saya,” katanya.

Didepan Petugas Polresta Cirebon, iapun mengaku menyesal telah menganiaya adik ipar sendiri dengan sebuah linggis hingga meninggal dunia.

“Ya kalo dibilang menyesal, saya mesal tapi sudah terjadi mau gimana lagi. Saya akan bertanggungjawab apa yang telah diperbuat,” katanya. (Arn)