Berikut Beberapa Poin yang Diusulkan Dalam Revisi Uu Migas

JABAR NEWS | BANDUNG – Pembahasan revisi uu migas yang hingga saat ini belum selesai membuat investasi di Indonesia terus menurun mengingat belum adanya kepastian hukum dari pemerintah terkait investasi khusunya dalam hal minyak dan gas bumi.

Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Bambang Dwi Djanuarto mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi usulan dari SKK Migas dalam revisi uu migas tersebut diantaranya usulan dibentukny lembaga permanen yang mengelola industri migas yang sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam amanat Mahkamah Konstusi disampaikan bahwa lembaga permanen nanti tidak boleh berada di pemerintah artinya harus lembaga yang independen dan merupakan badan usaha bisa berbentuk badan usaha negara bisa BUMN baru atau bisa bergabung dengan BUMN yang sudah ada.

Baca Juga:  Berikut Ragam Jenis Kawat Gigi Yang Belum Banyak Diketahui Orang

“Buat kami itu tidak menjadi masalah yang penting segera permanenkan lembaga ini agar segera mendapatkan kepastian hukum bagi investasi hulu migas,” ujar Bambang saat di wawancara, Sabtu (21/10/2017).

Kemudian Bambang mengatakan pihaknya menginginkan adanya kepastian terhadap hak-hak para pekerja yang dicantumkan dalam pasal peralihan revisi uu migas mengingat dalam uu migas yang lalu dalam pasal peralihannya disebutkan bahwa karyawan yang diutamakan adalah karyawan yang sebelumnya bekerja di lembaga yang mengelola migas.

Baca Juga:  Simak! Inilah Lima Aplikasi Untuk Konsultasi Kesehatan

“Dalam draft revisi yang sekarang dibahas dpr tidak dicantumkan pasal peralihan menyangkut hak-hak pekerja khususnya menyangkut nanti apakah karyawan dari SKK Migas akan dibawa semua menjadi pekerja di lembaga yang baru atau bagaimana karena ketika dulu SKK Migas jelas dalam uu migas disebutkan ketika pasal peralihan karyawan yang diutamakan adalah karyawan yang sebelumnya bekerja di lembaga yang mengelola migas jadi buat kami hak-hak pekerja wajib dicantumkan dalam revisi uu migas dalam pasal peralihannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Ngeri! Baru Kemarin Menikah, Anwar Usman dan Idayati Langsung dapat e-KTP dan KK Baru

Kemudian yang terakhir ujar Bambang yang menjadi usulan dalam revisi uu migas tersebut adalah meminta adanya petroleum fund (Dana Migas untuk dialokasikan untuk mendapat bahan baku minyak kembali.

“yang terpenting bagi kami adalah harus adanya petroleum fund, kami menilai saat ini ada tata kelola hulu migas yang dzolim terhadap masa depan anak cucu bangsa kita karena tidak mengalokasikan sebagaian dari penerimaan negara dari hulu migas untuk mencari minyak lagi dalam bentuk petroleum fund nah kami inigin petroleum fund ini masuk dalam revisi uu migas ini,” tutup Bambang. (Nur)

Jabar News | Berita Barat