Mekanisme pengembalian fungsi sungai akan diselesaikan dengan pemberlakuan "restorative justice" serta kolaboratif antara para pemangku kepentingan terkait.
"Karena ini sebuah keteledoran dan keterlanjuran yang sudah terjadi. Oleh sebab itu ada mekanisme hukum yang disebut dengan restorative justice yang artinya mengembalikan kondisi yang keliru itu kepada fungsi sebelumnya," kata Sofyan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pemerintah akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasi beberapa tempat yang memiliki pelanggaran penataan ruang sehingga menyebabkan terjadinya banjir.
"Intinya hari ini kita melihat dan ingin mengembaljkan fungsi sungai dan ini bukan yang pertama kali, seperti sebelumnya yang kita lakukan di Cibeet. Ini juga merupakan salah satunya fungsi pengawasan supaya masyarakat bahkan developer tahu agar tidak melakukan pelanggaran lagi yang menyebabkan pembongkaran," kata Basuki. (Red)
Halaman sebelumnya 1 2
"Karena ini sebuah keteledoran dan keterlanjuran yang sudah terjadi. Oleh sebab itu ada mekanisme hukum yang disebut dengan restorative justice yang artinya mengembalikan kondisi yang keliru itu kepada fungsi sebelumnya," kata Sofyan.
Baca Juga:
Populasi Gepeng Meningkat Jelang Lebaran, Ini Langkah Satpol PP Kota Bekasi
Sejumlah Pohon Tumbang Saat Peristiwa Hujan Es di Bekasi
Pada kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pemerintah akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasi beberapa tempat yang memiliki pelanggaran penataan ruang sehingga menyebabkan terjadinya banjir.
"Intinya hari ini kita melihat dan ingin mengembaljkan fungsi sungai dan ini bukan yang pertama kali, seperti sebelumnya yang kita lakukan di Cibeet. Ini juga merupakan salah satunya fungsi pengawasan supaya masyarakat bahkan developer tahu agar tidak melakukan pelanggaran lagi yang menyebabkan pembongkaran," kata Basuki. (Red)
Halaman sebelumnya 1 2