Draft RUU Pemilu Dinilai Halangi Ridwan Kamil dan Anies Baswedan

JABARNEWS | JAKARTA – Ramai diperbincangkan terkait Draft Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) menuai pro dan kontra sejumlah elite politik yang berkepentingan.

RUU Pemilu yang tengah dibahas sekarang ini juga kabarnya menghalangi atau mempersulit Ridwan Kamil, Anies Baswedan dan yang lainnya untuk mencalonkan diri menjadi Presiden.

Dalam RUU Pemilu yang tengah dibahas sekarang ini, ada syarat-syarat tertentu yang tidak dicantumkan pada UU Pemilu biasanya.

Syarat yang tertuang dalam draft RUU Pemilu tersebut diantaranya, Calon Presiden dan Kepala Daerah diwajibkan Kader Partai yang tentu menimbulkan konsekuensi bagi banyak kepala daerah tersohor di Indonesia saat ini.

Kepala daerah tersohor yang saat ini menjabat dan bukan kader partai tersebut diantaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Baca Juga:  Lakalantas di Jalur Maut Gekbrong, Kapolres Cianjur: Akan Analisa Lebih Lanjut

Keduanya harus terdaftar sebagai anggota partai politik bila ingin maju menjadi gubernur ataupun calon presiden di 2024 mendatang.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai persyaratan tersebut kurang proporsional bila diterapkan bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Kalau di pilpres ketentuan tersebut kurang proporsional sebab pencalonan pilpres tidak tersedia dari jalur perseorangan,” kata Titi dilansir dari CNN, Rabu (27/1/2021).

Bila persyaratan itu mau diterapkan bagi capres/cawapres, Titi menilai seharusnya persyaratan ambang batas pencalonan presiden harus dihapuskan. Hal itu bertujuan untuk membuka keran pencalonan yang lebih inklusif.

“Namun saya kira demi proporsionalitas dan keadilan akses pada pencalonan, mengingat tidak adanya jalur perseorangan di pilpres, syarat wajib sebagai anggota parpol bisa ditinjau kembali oleh pembuat UU,” kata dia.

Baca Juga:  Penempatan Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Pengembangan Bengkulu Utara, Ini Buktinya

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, aturan wajib kader partai bagi calon kepala daerah dan calon presiden itu dinilai rasional karena jabatan pemimpin negara merupakan jabatan politik.

“Saya kira itu rasional sebab selama ini caleg juga dipersyaratkan memiliki kartu anggota partai. Itu memang jabatan politik,” ujar Waketum PKB Jazilul, Rabu (27/1/2021).

Jazilul yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut, calon presiden dan kepala daerah saat ini juga diusulkan oleh partai politik. Menurutnya, aturan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik tidak akan membatasi hak masyarakat maju dalam kontestasi politik.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Kamis 20 Oktober 2022

“Tidak membatasi sebab UU yang selama ini berlaku, menyebutkan calon presiden dan kepala daerah diusul oleh partai politik dan gabungan partai politik,” ucapnya.

Jazilul mengatakan pengaturan baru dalam draf RUU Pemilu itu juga menjadi tantangan bagi partai politik. Ia menilai parpol harus memberi kesempatan yang luas bagi setiap orang yang ingin menjadi pemimpin di Tanah Air.

“Ini juga tantangan bagi partai politik agar dapat membuka kesempatan seluas luasnya bagi siapapun untuk tampil menjadi pemimpin,” ujarnya. (Red)