JABARNEWS | CIANJUR - Pengendara yang tidak bisa menunjukan hasil negatif Covid-19 saat hendak masuk ke Kabupaten Cianjur, akan dimnita kembali putar balik.
"Warga di luar Cianjur yang akan berkunjung ke Cianjur itu wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 minimalnya itu Rapid Test Antigen," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendrik Prasetiadi, Kamis (28/1/2020).
Pemberlakuan ini sudah berjalan sejak 19 Januari 2021 karena mengingat jumlah positif Covid-19 di Cianjur yang terus meningkat.
Hendrik menuturkan, kebijakan ini berlaku menyesuaikan dengan arahan Gubernur Jawa Barat tentang PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021.
Pemkab Cianjur juga katanya menyiagakan sejumlah pos pengecekan di perbatasan daerah keluar-masuk Cianjur.
Halaman selanjutnya 1 2
"Warga di luar Cianjur yang akan berkunjung ke Cianjur itu wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 minimalnya itu Rapid Test Antigen," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendrik Prasetiadi, Kamis (28/1/2020).
Baca Juga:
Intensitas Hujan Tinggi, DPRD Jabar Imbau Masyarakat Waspada Banjir
Lewat West Java Calendar, Ridwan Kamil Dorong Pemulihan Wisata dan Ekonomi
Pemberlakuan ini sudah berjalan sejak 19 Januari 2021 karena mengingat jumlah positif Covid-19 di Cianjur yang terus meningkat.
Hendrik menuturkan, kebijakan ini berlaku menyesuaikan dengan arahan Gubernur Jawa Barat tentang PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021.
Pemkab Cianjur juga katanya menyiagakan sejumlah pos pengecekan di perbatasan daerah keluar-masuk Cianjur.
Halaman selanjutnya 1 2