Berkunjung Ke Cianjur Tak Bawa Bukti Negatif Covid-19, Silahkan Balik Lagi

JABARNEWS | CIANJUR – Pengendara yang tidak bisa menunjukan hasil negatif Covid-19 saat hendak masuk ke Kabupaten Cianjur, akan dimnita kembali putar balik.

“Warga di luar Cianjur yang akan berkunjung ke Cianjur itu wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 minimalnya itu Rapid Test Antigen,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendrik Prasetiadi, Kamis (28/1/2020).

Baca Juga:  Sejumlah Artis Ibukota Meriahkan, Dies Natalis ke-16 Kampus USB YPKP

Pemberlakuan ini sudah berjalan sejak 19 Januari 2021 karena mengingat jumlah positif Covid-19 di Cianjur yang terus meningkat.

Hendrik menuturkan, kebijakan ini berlaku menyesuaikan dengan arahan Gubernur Jawa Barat tentang PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021.

Pemkab Cianjur juga katanya menyiagakan sejumlah pos pengecekan di perbatasan daerah keluar-masuk Cianjur.

Baca Juga:  Selamat Pekerja Non PNS di Pemkot Bandung Akan Dilindungi BPJS

“Untuk antisipasi banyaknya kunjungan ke Cianjur, kita dirikan pos penyekatan di kawasan Puncak Segar Alam, perbatasan Kabupaten Bandung Barat (Jembatan Rajamandala), Cibeet Cikalong Kulon (Perbatasan Bogor),” paparnya.

Jika ada pengendara yang tidak membawa surat hasil negatif Covid-19, pihaknya memfasilitasi pemeriksaan Antigen dengan tarif Rp250 ribu. Namun jika tidak membawa dan tidak mau diperiksa di tempat maka pengendara diminta berputar balik.

Baca Juga:  Wali Kota Badung Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Semoga Lekas Pulih

“Kita fasilitasi apabila warga yang menginginkan Rapid Antigen oleh Dinkes dengan berbayar Rp250 ribu, apabila tidak menggunakan fasilitas ini akan kita minta putar balik,” pungkasnya. (Red)