JABARNEWS | JAKARTA - Pemerintah dengan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) terlibat berafiliasi atau mendukung organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana seperti yang dilansir situs setkab, Kamis (28/1/2021).
Tidak hanya FPI, ASN juga dilarang mengikuti Ormas Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya.
Surat edaran (SE) tersebut tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana seperti yang dilansir situs setkab, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga:
Kesempatan Besar, Tahun Ini Pemkot Depok Butuh 14.000 ASN
Geger! Pensiunan ASN Pematangsiantar Ditemukan Tewas Dalam Gudang
Tidak hanya FPI, ASN juga dilarang mengikuti Ormas Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya.
Surat edaran (SE) tersebut tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4