Resmi, Pemerintah Terbitkan SE Larangan ASN Terlibat FPI

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah dengan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) terlibat berafiliasi atau mendukung organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana seperti yang dilansir situs setkab, Kamis (28/1/2021).

Tidak hanya FPI, ASN juga dilarang mengikuti Ormas Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya.

Surat edaran (SE) tersebut tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Baca Juga:  Tak Kuat Nanjak, Truk Terguling saat Menuju Jatiluhur Purwakarta

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah mendandatangani surat tersebut dan berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.

Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Baca Juga:  Begini Cara Mencegah Kucing Kencing di Kasur

Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat yang mencakup tujuh hal, yakni:

  1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian
  2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung,
  3. Menjadi simpatisan
  4. Terlibat dalam kegiatan
  5. Menggunakan simbol serta atribut organisasi
  6. Menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut
  7. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya
Baca Juga:  Rizky Billar Serahkan Uang Hadiah Dari Doni Salmanan

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme

Sebelumnya, pada tahun 2019, Pemerintah telah mengeluarkan SKB 11 Menteri dan Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN.

SKB ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme di kalangan ASN dan instansi pemerintah. (Red)