Ini Aturan Jam Operasional Usaha Di Purwakarta Selama PSBB

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta telah mengeluarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/Kep.140-Huk/2021 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Kabupaten Purwakarta dalam rangka percercepatan penanganan Covid-19.

Dalam aturan tersebut, pada bagian Ketiga Angka keempat, dicantumkan adanya pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang dilakukan di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Usulkan Nama untuk Anak Keduanya, Raffi Ahmad: Gimana Sayang?

Beberapa usaha yang dilakukan pembatasan dalam Kepbup tersebut diantaranya; Pasar tradisional atau pasar rakyat, toko konvensional atau warung, minimarket atau supermarket, kafe, restoran, rumah makan dan sebagainya.

Untuk pasar tradisional atau pasar rakyat, Bupati Purwakarta hanya mengijinkan operasional pada pukul 02.00 WIb hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Soal Aktivasi Teras Cihampelas, Yana Mulyana Akui Kesulitan Kembalikan Pedagang

Untuk toko konvensional atau warung dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Kemudian, untuk minimarket atau supermarket hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Tanggapi Penendang Sesajen di Semeru, Gus Miftah: Perlu Diubah Itu Otak

Sedangkan kafe, restoran, rumah makan dan sebagainya diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat (dine in) dan mengutamakan layanan pesan untuk bawa (take away). (Red)