Covid-19 di Purwakarta Masih Tinggi, Anne Ratna Mustika Keluarkan Kepbup Soal PSBB

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menjalankan Keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bernomor 443/Kep.33-Hukham/2021 untuk menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk untuk mengentaskan penyebaran Covid-19 di Purwakarta.

Menindaklanjuti hal tersebut sudah tiga hari ini Bupati Purwakarta mengeluarkan Keputusan Bupati Purwakarta bernomor 443/Kep.140-Huk/2021 tentang pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Kabupaten Purwakarta dalam rangka percercepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Begini Cara Mencegah Kucing Kencing di Kasur

Dalam aturan yang sudah ditandatangani oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Purwakarta telah berjalan sejak tanggal 26 Januari 2021 hingga tanggal 8 Februari 2021. Ketetapan ini termuat dalam Diktum Kesatu dalam Kepbup tersebut.

Dalam Diktum Ketiga, masyarakat Purwakarta selama masa PSBB ini diwajibkan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti melaksanakan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak), melakukan pembatasan di tempat kerja atau perkantoran seperti memberlakukan WFH dan WFO disesuaikan dengan level kewaspadaannya.

Baca Juga:  Tawuran Pelajar dari Tiga Sekolah Pecah di Perbatasan Sukabumi Bogor, Seorang Tewas

Kendati demikian, dalam Kepbup tersebut untuk sektor esensial dan sektor konstruksi yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan beroperasi 100 persen.

Baca Juga:  Begini Langkah Ade Yasin Persiapkan Pemilu 2024 di Wilayah Kota Bandung

Sekedar informasi, Kepbup ini juga menyusul setelah perkembangan Covid-19 di Kabupaten Purwakarta yang terus mengalami peningkatan.

Hingga hari ini, kasus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Purwakarta mencapai 3.386 kasus dengan rincian yang masih aktif sebanyak 443 orang dan sembuh sebanyak 2.815 orang. (Red)