Transaksi di Kebun Sawit, Dua Pengedar Narkoba Bangun Purba Ditangkap

JABARNEWS | DELI SERDANG – Polsek Bangun Purba ringkus dua orang pengedar narkoba, Alwi Alfahri (22) warga Dusun 3, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba dan Asodan Kumar alias Domble (31) warga Dusun 3, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

“Kedua tersangka ditangkap sekitar perkebunan PT Lonsum di Dusun 3, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba,Kabupaten Deli Serdang,” kata Kapolsek Bangun Purba, AKP Sudaryanto, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:  Sayangkan Konten Dedi Mulyadi, HMI Cabang Purwakarta: Terjadi karena Kebohongan, Yaitu...

Dijelaskannya, dari tersangka Alwi Ahfahri disita narkoba jenis sabu 1 paket narkoba jenis sabu seberat 1,3 gram, 1 paket narkoba seberat 0,39 gram, 5 paket narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram, 5 paket narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram, 2 pipet plastik dan 1 timbangan elektrik. Sementara dari tersangka Aso Kumar disita 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,63 gram dan 1 telepon seluler dan 1 android.

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit Berkomitmen Ikut Kawal Pemulihan Ekonomi Nasional

“Total dari kedua tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 2,48 gram, 2 pipet plastik, 2 telepon seluler dan 1 timbangan elektrik,” ucapnya.

Menurut dia, penangkapan atas informasi masyarakat adanya orang akan melakukan transaksi di areal kebun sawit PT Lonsum. Atas informasi personel Polsek Bangun Purba ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Soal Monumen Perjuangan Melawan Pandemi Covid-19, Ini Kata Budayawan

“Awalnya ditangkap tersangka Alwi melakukan transaksi di kebun sawit, setelah dilakukan polisi kembali menangkap tersangka Aso Kumar,” ungkap AKP Sudaryanto.

Masih kata dia, kedua tersangka dan barang bukti yang disita diserahkan ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang untuk diproses secara hukum,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra