Pemkab Bandung Barat Batasi Pelayanan bagi Tamu, Ini Alasannya

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Pemkab Bandung Barat tidak hanya membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja di rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen bagi para pegawai.

Pembatasan akses masuk dan keluar kantor dinas juga diberlakukan bagi para tamu yang akan berkunjung Pemkab Bandung Barat.

Pembatasan akses masuk dan keluar perkantoran KBB bagi pengunjung tertuang dalam pemberitahuan di pintu masuk setiap kantor dinas. Pembatasan pengunjung itu sesuai arahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Asep Ilyas mengatakan, pembatasan pelayanan tamu dari luar di perkantoran KBB dimaksudkan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Luis Milla Minta Anak Asuhnya Harus Menjaga Kebugaran

“Memang benar menindaklanjuti edaran dari Pak Bupati soal pencegahan COVID-19, tapi sebetulnya tidak seperti itu dan sudah ada perubahan,” kata Asep Ilyas saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Dia menegaskan, pembatasan pelayanan bagi tamu di perkantoran KBB tersebut ialah masih terkait dengan kebijakan PPKM, yang merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Dengan adanya pembatasan pengunjung, aturan WFH sebesar 75 persen bagi pegawai atau hanya 25 pegawai yang berkantor pun bisa lebih optimal.

Baca Juga:  Segini Harta Kekayaan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

“Intinya kan ini perubahan atau penataan jam kerja saja dan menyangkut jumlah pegawai yang kerja. Jadi, pegawai yang WFO (work from office/kerja dari kantor) maksimal 25 persen dan WFH 75 persen itu bisa tetap optimal dalam melayani masyarakat,” terangnya. 

Sejauh ini, Asep menegaskan, Pemkab Bandung Barat belum menerapkan aturan lainnya, apalagi sampai mewajibkan tamu yang akan berkunjung ke kantor dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat membawa hasil rapid test atau swab test antigen.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Apresiasi Shopee Beri Pelatihan Bisnis Digital untuk 26.000 Siswa SMK di Jawa Barat

“Sejauh ini, kalau wajib bawa hasil rapid test atau swab antigen, tidak ada. Yang penting kan menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya. 

Asep pun mengaku masih belum bisa memastikan sampai kapan aturan pembatasan tamu itu diberlakukan, karena akan bergantung pada perkembangan kasus Covid-19.

Namun, perubahan pola kerja akan diberitahukan di kemudian hari setelah ada arahan dari Bupati Bandung Barat. 

“Sampai sekarang kami fokus lakukan aturan itu, sampai kapannya masih belum tahu. Nanti, akan berubah lagi, menunggu arahan dari pimpinan,” tandasnya. (Yoy)