Pandemi Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun Ini Bakal Dipangkas Gak Ya?

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan diberikan secara full di tahun ini. Setelah tahun lalu dipangkas karena pandemi Covid-19.

Hal ini dipastikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Menurutnya, tahun ini THR dan gaji ke-13 akan kembali ke tahun-tahun sebelum ada Covid-19.

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” ujarnya, dilansir Jabarnews dari CNBC , Jumat (29/1/2020).

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

Baca Juga:  Akun Twitter Polresta Bogor Kota Sukai Konten Porno, Begini Respons Polda Jabar

Namun, sebelum berlaku nanti akan tetap dilihat kondisi APBN dalam menangani dampak Covid-19. Apakah perlu melakukan pemangkasan seperti tahun ini atau kembali ke saat kondisi normal.

“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,” kata Askolani.

Kapan waktu pencairan THR tahun ini? Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencarian THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Bahaya Kelamaan Main Hp, Bisa Mengakibatkan Sakit Telinga

Namun, hingga saat ini pemerintah belum merilis aturan yang dimaksud. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Artinya, kemungkinan besar THR PNS akan dicairkan pada Mei mendatang.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 biasanya diberikan Pemerintah saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah ya jatuh ada kisaran Juli. Sebab, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.

Baca Juga:  Banjir Bandang dari Aliran Sungai Brantas di Kota Batu, Belasan Orang Dilaporkan Hanyut

Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi. (Red)