Rahmat Effendi Serahkan Akta Kematian Korban Pesawat Sriwijaya Air di Padurenan

JABARNEWS I BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyerahkan akta kematian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air atas nama Kapten Didik Gunawan kepada keluarga almarhum di kediamannya, Perumahan Vida I, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jumat (29/1/2020).

Dalam kesempatan itu Rahmat juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga sekaligus menguatkan mental keluarga almarhum agar terus tabah menjalani kehidupan.

Baca Juga:  Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Sabtu 3 Juni 2023

“Tentunya tidak ada seorang pun yang menginginkan terjadinya musibah ini namun karena kuasaNya lah yang sudah menetapkan, menggariskan peristiwa ini. Semoga keluarga tetap tabah menjalani kehidupan,” katanya.

Baca Juga:  H. Kalinga dan Hj. Dian Hernawa Susanti Diusung Gerindra dan PKS

Wali Kota menyerahkan akta kematian itu kepada istri almarhum Kapten Didik Gunawan yang memiliki tiga orang puteri dan seorang putra yang masih kecil.

Almarhum Didik Gunawan merupakan salah satu korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air beberapa waktu lalu. Meski memiliki KTP Kabupaten Pekalongan, korban bersama keluarga diketahui menetap di Kota Bekasi.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Jenazah Iwan Setiawan, Polisi Sebut Jasadnya Terseret Puluhan Kilo

Selain menyerahkan akta kematian, Wali Kota Bekasi yang didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Camat Mustika Jaya, dan Lurah Padurenan itu juga menyerahkan berkas Kartu Keluarga yang telah diperbaharui. (Red)