IPO Sebut Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Berat Maju ke Pilpres 2024

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyebut wacana Pilkada Serentak digelar pada tahun 2024 akan berpengaruh kepada sebagian tokoh potensial yang dinominasikan bertarung pada Pilpres 2024. Terlebih bagi tokoh-tokoh non partai politik (parpol).

Dia mengatakan, saat ini terdapat sejumlah tokoh non parpol yang dinominasikan untuk maju di Pilpres 2024, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Ini Syarat Ketua KNPI Purwakarta Selanjutnya

“Seperti Anies Baswedan misalnya, Anies akan kehilangan panggung saat berakhirnya masa tugas sebagai gubernur dan menjaga relasi dengan publik tentu jauh lebih sulit dan energi yang lebih besar,” kata Dedi dikutip dari detik.com, Jumat (29/1/2021).

“Kecuali, ia segera merapat ke Parpol, maka kerja politinya bisa saja tetap berlangsung dengan mesin politik yang sudah mapan,” tambahnya.

Dedi menjelaskan bahwa Ridwan Kamil juga akan menemui kesulitan yang sama bila tak masuk ke dalam parpol, jika Pilkada Serentak digelar 2024. Menurutnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lebih baik daripada Ridwan Kamil bila dihubungkan dengan Pilpres 2024.

Baca Juga:  Tinjau Sentra Vaksinasi Bersama Erick Thohir, Ridwan Kamil: Komitmennya Luar Biasa

“Peluang Ganjar masih lebih baik karena ia kader Parpol, sehingga pertarungan Ganjar bukan lagi panggung gubernur, melainkan di internal PDIP. Sementara RK akan alami nasib serupa Anies,” ujarnya.

Dedi mengungkapkan, bergabung dengan parpol merupakan salah satu pilihan bijak seandainya tak memangku kekuasaan.

“Kecuali Ridwan Kamil memiliki sumber daya sendiri, dengan tetap menjaga ritme popularitasnya di tengah masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:  Dandim 0619 Purwakarta Ajak Anak Muda Melek Teknologi

Untuk diketahui, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022. Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek).

Sumber: Detik