Patuhi, Semua Daerah Di Jawa Barat Berlakukan PSBB

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terus mengupayakan penyebaran Covid-19 di seluruh daerah yang ada di Jawa Barat.

Dalam upaya tersebut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menetapkan kebijakan yang dianggapnya bisa meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19.

Kebijakan yang ditetapkan Ridwan Kamil berupa Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional yang diberlakukan di seluruh daerah di Jabar.

Baca Juga:  Nah Loh, Ridwan Kamil Sebut Mahfud MD Dalam Kasus Rizieq Shihab

Dalam Diktum Kedua, Kepgub tersebut memberlakukan PSBB secara proporsional dalam rangka penanganan Covid-19 di 27 kabupaten/kota yang ada di Jabar.

“Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021,” tulis Diktum ketiga dikutip Jabarnews pada Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Bangun Rumah Warga

Terkait penyebaran Covid-19 di Jabar yang masih tinggi, masyarakat Jabar diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).

Baca Juga:  Soal Covid-19 di Bekasi, Rahmat Effendi Minta Ridwan Kamil Untuk Ini

Informasi, berdasarkan data Pikobar Sabtu (30/1/2021) untuk kasus Covid-19 di Jabar hingga saat ini tercatat ada 142.887.

Untuk pasien yang masih menjalani perawatan atau isolasi sebanyak 28.896, pasien yang telah sembuh sebanyak 112.148 dan meninggal sebanyak 1.843 orang. (Red)