Berbekal Sertifikat K3 Konstruksi, UKPBJ KBB Evaluasi Ketat Dokumen RKK

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Total 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.

Mereka yang mempunyai sertifikat K3 Konstruksi itu terdiri atas 12 anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, 4 pejabat struktural, serta 1 staf di UKPBJ KBB.

Kepala UKPBJ KBB Anni Roslianti mengatakan, sebelum memiliki sertifikat tersebut, pada Maret lalu 17 ASN mesti mengikuti pelatihan K3 Konstruksi. Sertifikat pelatihan dan kompetensi itu pun diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terang Anni, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi, baik pelaksana maupun penyedia jasa konstruksi, harus mempunyai sertifikasi K3 Konstruksi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Baca Juga:  Bupati Sergai Ingatkan Jurnalis Saat Liputan Corona

“Khusus bagi Pokja Pemilihan, dengan adanya sertifikasi kompetensi K3 Konstruksi ini, maka kami dapat melakukan evaluasi terhadap dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) yang ditawarkan oleh pihak penyedia jasa (kontraktor),” kata Anni di kantornya, Ngamprah, Senin (21/9/2020).

Dia menjelaskan, RKK merupakan dokumen lengkap rencana penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi.

Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan teknis penawaran untuk pekerjaan konstruksi. Jika disetujui oleh pengguna jasa, selanjutnya dokumen itu dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia dan pengguna jasa dalam penyelenggaraan konstruksi.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur

“Seluruh dokumen persiapan pengadaan disampaikan kepada UKPBJ, termasuk penetapan detailed engineering design untuk pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi,” kata Anni, yang juga Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) KBB.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, imbuh dia, keselamatan konstruksi menjadi hal yang penting.

Keselamatan konstruksi diperlukan dalam segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi.

Selain itu, K3 Konstruksi menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, serta keselamatan publik dan lingkungan. Di antaranya melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Baca Juga:  Geger Petani Asal Asahan Dibunuh Anak Kandung, Ternyata Ini Motifnya

Bukan tanpa alasan K3 Konstruksi menjadi hal yang krusial dalam pekerjaan konstruksi. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat, pada 2019 terjadi 4.957 kasus kecelakaan kerja dan 458 kasus kematian.

“Setiap kejadian kecelakaan kerja, ada hubungan mata rantai sebab akibat. Salah satu mata rantai itu ialah dari lemahnya pengawasan, seperti program yang tak sesuai, standar tak cocok, atau tak patuh standar,” katanya.

Anni berharap, dengan sertifikat kompetensi K3 Konstruksi yang dimiliki oleh Pokja Pemilihan, maka potensi bahaya dan kecelakaan tenaga kerja dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat dicegah dan diminimalisasi. (Adv)