JABARNEWS | JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak afiliasinya.
“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," ujar Dian, dilansir dari Kompas, Minggu (31/1/2021).
Ia mengatakan hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Setelah laporan diserahkan kepada aparat penegak hukum, Dian mendapat informasi, polisi bakal melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Halaman selanjutnya 1 2
“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," ujar Dian, dilansir dari Kompas, Minggu (31/1/2021).
Baca Juga:
Resmikan Alun-alun Majalengka, Ridwan Kamil Berpesan Hal Ini
Waduh! Harga Daging Ayam Kalah Saing dengan Luar Negri, Akankah Impor?
Ia mengatakan hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Setelah laporan diserahkan kepada aparat penegak hukum, Dian mendapat informasi, polisi bakal melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Halaman selanjutnya 1 2