Bawa Narkoba Ke Kafe, Warga Pematang Siantar Ditangkap Polisi

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus, Yuda Prayogi (23) warga Rambung Merah, Pasar 1, Simalungun dari sebuah kafe impian di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung pinggir, Kecamatan Siantar martoba, Kota Pematang siantar, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga:  Sebentar Lagi, Bio Farma Keluarkan 13 Juta Dosis Vaksin Covid-19

“Dari tersangka, disita 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,60 gram,” kata Kasubag Humas Iptu Rusdi A, Senin (1/2/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat dalam kamar di penginapan kafe impian seorang pria membawa narkoba. Atas informasi itu personil satnarkoba langsung meluncur kelokasi untuk menindaklanjuti infomasi itu.

Baca Juga:  Terpengaruh Miras 4 Pemuda Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur, Begini Kronologinya

“Begitu personil masuk, tersangka mencoba membuang 2 paket plastik yang diduga narkoba jenis sabu,” ucapnya.

Menurutnya, selama 1 hari personil melakukan pengembangan asal usul narkoba tersebut, namun tersangka tutup mulut sehingga personil membawa tersangka ke kantor satnarkoba untuk diproses secara hukum.

Baca Juga:  Kemenag Purwakarta Sebut Santri Dapat Mendamaikan Negeri

“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra