Hari Ini Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%, Cek Harga Sekarang!

JABARNEWS | JAKARTA – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok secara resmi mulai berlaku hari ini, 1 Februari 2021. Kenaikan ini secara langsung akan mengerek harga rokok di pasaran.

Penetapan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari sisi kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.

Baca Juga:  Sinergitas TNI-POLRI Sambangi Warga di Desa Citeko Plered Purwakarta

“Rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Meski begitu, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik.

Baca Juga:  IRT yang Terjun ke Sungai Cicatih Sukabumi Ditemukan Tewas

Untuk itu, kenaikan tarif cukai rokok hanya menyasar segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara segmen rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik alias tarif cukai nol persen.

Berikut rincian tarif rokok tahun ini :

  1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
  2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
  3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
  4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
  5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
  6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
  7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik
Baca Juga:  PT PJB UP Cirata Berikan Kado Akhir Tahun Untuk Anak-Anak