KPK Dalami Kasus Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay, Panggil 10 Saksi

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda yang menjerat Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhamad Priatna (AJM).

Untuk itu, tim penyidik lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Mereka bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Ajay.

Para saksi yang akan diperiksa yakni, Plt Kabag Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, PPK Paket Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah, Leo (swasta CV Nerra Ningsih), Nina Ratnaningsih (swasta CV Nerra Ningsih).

Baca Juga:  BNNK: Wilayah Cianjur Sebagian Besar Rawan Narkoba

Sugito Rengga (swasta CV YDP Usaha Perdana), Muhammad Ridwan (swasta CV Indra Nugraha), Rudi Setiawan (swasta CV Indra Nugraha), Itoh Suharto (swasta), Zinohir Bagus (swasta CV Viora Bagus Persada), dan Asal APT. MM (swasta PT Kolosal Pratama).

“Mereka semua akan diperiksa untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:  Sudah Ancang-Ancang Libur Natal dan Tahun Baru? Simak Dulu Kebijakan Pemerintah!

Sebelumnya, KPK menangkap Ajay M Priatna (Walikota Cimahi 2017-2022) dan sepuluh orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020.

Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp425 juta.

Dari sebelas orang yang diamankan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut adalah AJM yang diduga sebagai penerima dan HY (Komisaris RSU KS) yang diduga sebagai pemberi. Tersangka AJM diduga telah menerima uang Rp1,661 miliar dari total commitment fee Rp3,2 miliar.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi : Nonton Bareng Film G 30S/PKI Pesan ‘Cool’ Bagi Indonesia 

Penerimaan uang ini diduga terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit. Commitment fee tersebut diduga ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya pembangunan rumah sakit Rp32 miliar. (Red)