Dadang M. Naser dan Gun Gun Gunawan Hari Ini Diberhentikan, Siapa Plt-nya?

JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang M. Naser dan Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan pada hari ini akan diberhentikan tugas dan tanggung jawabnya. Diketahui, pasangan Dadang dan Gun Gun adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Bandung periode 2016-2021.

Pemberhentian Dadang M. Naser dan Gun Gun ini berdasarkan aturan perundang-undangan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat mengatakan, setelah dilakukannya rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, laporan akan langsung disampaikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk kemudian ditetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung.

Baca Juga:  Keinginan Dedi Mulyadi Maju di Pilgub Jabar 2024 Tertantung Perintah Petinggi Partai Gerindra

“Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) dulu. Itu biasanya penunjukkan dari kementerian ataupun dari provinsi,” kata Yayat usai melaksanakan rapat tersebut, Senin (1/2/2021).

Terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, belum ada usulan. Jadi DPRD bekerja sesuai aturan.

Dari KPU, ungkap Yayat, belum ada pemberitahuan. Jadi memang harus ada surat keputusan terkait pelantikan bupati baru.

“Kami akan sesuai aturan kalau memang sudah ada. Tapi sampai hari ini kan belum ada. Jadi, kami tidak bicara dulu ke pelantikan, tapi bicaranya ke Plt, setelah itu kan berjalan. Jadi kita normatif saja, mengikuti aturan yang jelas,” tutur Yayat.

Baca Juga:  Aparatur Desa Kampung Bebas Narkoba Sukatni Dites Urine, Ini Hasilnya

Yayat berharap Plt bupati bisa melanjutkan program-program yang sudah dicanangkan dan ditetapkan. Termasuk juga pemimpin baru Kabupaten Bandung.

“Plt harus membenahi daripada tata kelola dan tata kerja serta program kerja, program kerjanya lanjutkan, bukan berubah tapi melanjutkan program kerja yang sudah direncanakan,” papar Yayat.

Sebagai informasi, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung akan berakhir 17 Februari 2021.

DPRD Kabupaten Bandung mempunyai tugas dan kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikota kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapat pengesahan dan pengangkatan dan pemberhentian.

Hal itu sesuai amanat UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  Duh! Oknum Kades di Nias Selatan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Dalam sambutannya, Bupati Bandung, Dadang M. Naser mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak selama 10 tahun ke belakang.

Selain itu, bupati dua periode ini juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Bandung apabila ada hal-hal yang belum maksimal selama ia menjabat.

“Diharapkan pembangunan Kabupaten Bandung berkelanjutan pada masa yang akan datang, melahirkan pemimpin baru. Kita bersama-sama memajukan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Bandung,” pungkasnya. (Red)