Tak Dapat Bansos, BPNT-Pun Jadi, Dinsos Cianjur: Sudah Terdata Belum?

JABARNEWS | CIANJUR – Warga Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, yang tergolong kategori tidak mampu, tidak menerima program bantuan sosial (Bansos).

Hingga saat ini masih mengharapkan, dan sangat mendambakan program dari pemerintah melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ela Nurlaila (37) warga Kampung Mesjid Kaum RT 3/2, Kelurahan Pamoyanan mengakui, belum pernah menerima bantuan BPNT hingga saat ini.

“Ya, ada sekitar delapan bulan ke belakang. Selama ada progres tersebut,” akunya saat ditemui langsung di kampung halamannya, Senin (1/2/2021).

Dia menuturkan, keinginan dapat bantuan uang tunai langsung lantaran dirinya punya anak yang masih sekolah, tapi kalau dapat apa saja tidak apa-apa, asal dapat bantuan.

Baca Juga:  Hadapi Mantan Klub dengan Seragam Persib Bandung, Ini Janji Marc Klok ke Persija

“Gak apa-apa mau PKH atau BPNT asalkan dapat bantuan saja kang,” harapan seorang warga tidak mampu di Kelurahan Pamoyanan kepada awak media.

Sementara, Enur (40) warga lainnya membenarkan, bantuan pemerintah melalui program BPNT itu sekitar Rp200 ribu per bulan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Nah, dulu Rp150 ribu per orang (KPM). Ada kenaikan sekitar Rp50 ribu. Itu berupa fisik (sembako),” katanya.

Baca Juga:  Karena Ini Pengrajin Gula Aren Langkaplancar Pangandaran Terancam Punah

Sementara, data warga tidak menerima BPNT terhitung delapan bulan hingga satu tahun tersebut masing-masing diantaranya Mutmainah (50) warga Kampung Selakopi RT 3/14, Ayi Hasanah (37) warga Kampung Kaum Tengah RT 2/2.

Terpisah, Sekretaris Dinas (Sekdis) Sosial Kabupaten Cianjur, Dindin Amaludin menyatakan, silahkan warga memang betul tidak pernah mendapat bantuan sosial (Bansos) untuk datang ke masing-masing kelurahan/ desa setempat.

“Itu silahkan didata dulu, untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” katanya.

Dia menjelaskan, data tersebut biasa disebut BDT adalah database yang berisi data kesejahteraan sosial berbagai macam kriteria, masing-masing individu dan rumah tangga.

Baca Juga:  Gerakan Menanam Pohon, Kapolres Cianjur Minta Biasakan Cinta Lingkungan

“Setelah ada di kecamatan, pasti nanti diserahkan ke kami. Nah, kemudian Dinas Sosial (Dinsos) bisanya tiga bulan sekali mengajukan laporan,” terang dia.

Sekdis Dinsos Cianjur menambahkan, seperti halnya orang sakit tidak berobat ke dokter. Mau menerima obat gimana, daftar juga belum.

“Jadi silahkan datang dulu ke masing-masing desa atau kelurahan, sudah terdata apa belumnya,” pungkasnya saat dihubungi langsung melalui via WhatsApp.

Penulis: Mamat Mulyadi