Perda Pesantren Disahkan, DPRD Jabar Tunggu Legalitas Hukum Dari Kemendagri

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat mengesankan IV Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda itu diantaranya, Perlindungan Anak, Pondok Pesantren, Tenaga Migran Indonesia, dan Perda Telekomunikasi.

Pengesahan dan penandatanganan perda itu oleh Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:  Selesai Isolasi, Soekirman Wajib Periksa Kesehatan di RS Adam Malik

Setelah disahkan dan ditandatangani Perda tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang nantinya untuk mendapatkan legalitas hukum.

Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya merasa optimis Perda tersebut mendapatkan legalitas dari Kemendagri, sehingga nantinya dapat digunakan di provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, proses pengajuan akan dilaksanakan secepatnya, bahkan katanya lebih cepat akan lebih bagus.

Baca Juga:  Undang-Undang Narkoba Sudah Harus Diamandemen

“Minggu depan juga sudah mulai jalan, lebih cepat lebih bagus,” kata Taufik.

Sementara itu, Ridwan Kamil bersyukur atas pengesahan IV Raperda tersebut. Terutama Raperda Penyelenggaraan Pesantren dibentuk untuk mendukung pendidikan di pesantren yang selama ini kurang mendapat perhatian dari negara.

Baca Juga:  Dua Hari Hilang, Korban Tenggelam di Sungai Serdang Ditemukan

“Peraturan daerah untuk pesantren sehingga tidak boleh ada lagi anak-anak di Jabar yang memilih sekolah di Pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara,” katanya.

Menurutnya, Raperda Pesantren melengkapi III perda lainnya, Perlindungan Anak, Pondok Pesantren, Tenaga Migran Indonesia, dan Perda Telekomunikasi.

“Sehingga dapat mewujudkan visi dan misi Jabar lahir dan batin,” tutupnya. (Red)