Ada 92 Rekening FPI Rampung Diperiksa PPATK, Hasilnya Gimana?

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak afiliasinya.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” ujar Dian, dilansir dari Kompas, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga:  Sah! Anne Ratna Mustika Jabat Ketua DPD Golkar Purwakarta

Ia mengatakan hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Setelah laporan diserahkan kepada aparat penegak hukum, Dian mendapat informasi, polisi bakal melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Baca Juga:  Ini Kata Polisi Soal Dugaan Penipuan Arisan Bodong Mahasiswi Unisba, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Selanjutnya, PPATK akan berkoordinasi dengan Polri terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Disisi lain, Dian menuturkan, dugaan perbuatan melawan hukum muncul usai PPATK menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI maupun pihak terkait FPI.

Adapun tindakan pemblokiran dan penghentian transaksi dilakukan agar PPATK mempunyai cukup waktu untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga:  Tak Bisa Tahan Nafsu, Seorang Pria di Cianjur Tega Cabuli Anak Tirinya

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” ucap Dian. (Red)