Sejumlah Warung di Indramayu Didatang Polisi, Hasilnya Temukan Ini

JABARNEWS | INDRAMAYU – Sejumlah warung yang ada di Kabupaten Indramayu didatangi  polisi. Hasilnya, polisi berhasil menyita 412 botol miras berbagai merk, 123 liter tuak, dan 30 liter ciu.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto, mengatakan, barang haram itu didapat dari hasil Operasi Penyakit masyarakat (Pekat dalam Rangka Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) Antisipasi penyebaran Virus COVID-19 yang digelar Polres Indramayu beserta polsek jajarannya dari 23 Januari hingga 30 Januari 2021.

Baca Juga:  Diajar Miara Alam ka Kampung Kuta Ciamis

“Sesuai instruksi Kapolres Indramayu, razia miras Operasi Pekat dilakukan di wilayah hukum Polres Indramayu dan jajaran polsek di tempat-tempat yang diduga membawa dan berjualan miras,” jelas Budi, pada Selasa (2/2/2021).

Ia menambahkan, peredaran miras masih marak ditemui di Kabupaten Indramayu, seperti di Kecamatan Bongas, Gantar, Sindang, Karangampel, Patrol, Juntinyuat, Cikedung, Gabuswetan, Lelea, Sukagumiwang, Anjatan, Tukdana, Kandanghaur, dan Indramayu.

Baca Juga:  Asian Games 2022: Harapan Timnas Indonesia U-24 Hilang di Tangan Uzbekistan

“Wilayah-wilayah tersebut terindikasi dalam razia yang dilakukan polisi. Miras merupakan awal dari berbagai tindakan kriminal. Terlebih saat AKB ini, miras kerap dikonsumsi secara berkumpul, bersama-sama, sehingga berpotensi menyebarkan COVID-19,” papar Budi

Dirinya juga mengapresiasi kekompakan semua polsek yang turut mendukung giat cipta kondisi razia miras tersebut.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua di Bandung Gelar Aksi Kecam Rasisme

Dalam mengentaskan penyakit masyarakat ini, Budi menegaskan kegiatan ini akan semakin gencar dan rutin dilaksanakan.

“Kami juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan gerakan 3M. Yaitu memakai masker mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menghindari kerumunan,” tegasnya. (Red)