Pemkot Bogor Gunakan E-SPPT PBB Sebagai Inovasi Untuk Tingkatkan Pajak

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melakukan segala macam inovasi untuk menekan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Inovasi yang baru sekarang ini, Pemkot Bogor meluncurkan program yang dinamakan elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (E-SPPT PBB P2) serta pemberian stimulus bagi para wajib pajak di Kota Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, program ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran pajak.

Dalam masa pandemi Covid-19 sekarang ini, program E-SPPT PBB P2 juga diharapkan bisa mengantisipasi adanya kerumunan warga yang datang ke kantor Bapenda Kota Bogor.

“Tahun 2021 dan seterusnya kita berikhtiar memperkenalkan elektronik SPPT PBB P2. Selain itu Pemerintah Kota Bogor memberikan stimulus bagi wajib pajak, tujuannya selain mengajak warga untuk membayar pajak di awal juga dalam rangka efektivitas dan efisiensi, mengurangi kerumunan jika datang langsung ke Bapenda,” kata Syarifah Sofiah, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:  Dewan Pers Ingatkan Media Jangan Menempel Calon Kepala Daerah

Syarifah Sofiah juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus melakukan sosialisasi kedua inovasi tersebut kepada warga Kota Bogor, agar yang mendaftar melalui elektronik SPPT dan yang membayar pajak sesuai waktunya menjadi semakin banyak.

Syarifah Sofiah menerangkan, saat ini seluruh wajib pajak untuk tahap E-SPPT baru mencapai 22.998 dan selebihnya dari 226.981 masih disampaikan secara manual.

ia menambahkan, Untuk stimulus yang diberikan berlaku mulai 1 Februari hingga 30 April 2021, jika pajak yang dibayarkan pada bulan Februari akan diberikan potongan sebesar 15 persen, bulan Maret diberikan potongan sebesar 10 persen dan bulan April sebesar 5 persen.

Baca Juga:  Ada 10 Ribu Kasus yang Sudah Ditangani Tim Saber Pungli Jabar

Selain sosialisasi kedua terobosan tersebut, pembayaran melalui 13 kanal perlu disosialisasikan juga.

“Sebelum disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat, kepada aparatur wilayah diharapkan untuk menguasainya terlebih dahulu, sehingga ketika disosialisasikan kepada warga menjadi lebih mudah dan warga menjadi lebih familiar dengan inovasi yang diluncurkan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menjelaskan, jumlah SPPT PBB P2 yang dicetak sebanyak 266.981 lembar dengan jumlah tagihan kurang lebih sebesar Rp 217 Miliar yang penyebarannya menggunakan dua cara, yaitu secara elektronik SPPT (e-SPPT) yang diberikan kepada wajib pajak yang sudah mendaftar di aplikasi dengan jumlah tagihan kurang lebih sebesar Rp 42 Miliar.

Baca Juga:  Ketahanan Pangan Ditengah Pandemi, Polres Sukabumi Lakukan Hal Ini

Sedangkan SPPT yang disebar secara manual, sebanyak 210.965 lembar dengan nilai ketetapan kurang lebih sebesar Rp 175 Miliar.

“Diharapkan pada tahun 2022, jumlah E-SPPT yang disebar meningkat. Selain itu penilaian dan penetapan terhadap individu wajib pajak Kota Bogor yang memiliki karakteristik tertentu, kami lakukan dalam rangka intensifikasi data,” kata Deni.

Untuk stimulus atau pengurangan pajak yang diberikan, lanjut Deni bertujuan dalam rangka memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk ketersediaan dan keberlangsungan kas daerah.

“Bagi masyarakat Kota Bogor diharapkan dapat memanfaatkan dan memaksimalkannya,” tukasnya. (Red)