Perda Pesantren Disahkan, DPRD Jabar: Ribuan Pesantren Bakal Dapat Bantuan

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menilai Peraturan Daerah (Perda) Pesantren menjadi salah satu perjuangan di dunia pendidikan khususnya pendidikan keagamaan.

Wakil Ketua Komisi V sekaligus Anggota Pansus VII DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengatakan bahwa dengan adanya Perda Pesantren diharapkan dapat membantu dan mendukung 12 ribu pesantren yang ada di Jabar baik dalam bentuk pemberdayaan serta dalam aspek dakwahnya.

“Perda Pesantren ini pada hakikatnya adalah sebuah kemajuan karena di Perda ini secara sistematis telah ada perencanaan, pembinaan, kemudian rekognisi, afirmasi serta fasilitasi untuk pesantren,” kata pria yang akrab disapa Gus Ahad ini saat dihubungi jabarnews.com, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:  Penerima Banprov Turun Drastis, Ini Kata Kuwu Gunungsari

Dia menjelaskan, dengan pendekatan yang secara sistematis itu maka mudah-mudahan pesantren-pesantren ini bisa lebih mendapat perhatian yang besar, setelah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar.

“Komitmen pak Gubernur untuk sesegera mungkin menyiapkan peraturan gubernur yang melaksanakan apa-apa yang diamanatkan oleh perda ini. Dan ini insya Allah kedepannya setelah pergub-pergub detailnya ada itu akan sangat membantu kepada ribuan pesantren,” jelasnya.

Gus Ahad mengungkapkan bahwa dalam perumusan Perda Pesantren ini memerlukan perjuangan yang ekstra melalui kajian yang panjang dengan mendengarkan saran serta masukan dari para pesantren-pesantren, ormas Islam, konsultasi kepada Kementerian Agama sampai mendalami praktek penyelenggaraan pesantren di provinsi yang paling banyak memfasilitasi yakni di Provinsi Aceh.

Baca Juga:  Emil Instruksikan Gelar Tes Swab Massal ke Penjuru Jabar Usai Lebaran

“Maka kami mencoba merumuskan hal-hal yang masih dalam kewenangan pemerintah Jawa Barat, yang belum pernah tersistemasikan. Jadi kemudian dituangkan dalam Perda yang disahkan hasil dari Pansus VI dan VII,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gus Ahad menyebut pada hakikatnya, jika dulu pesantren itu untuk mendapat bantuan harus membuat proposal dan kemudian tidak ada sebuah sistem yang mengaturnya sehingga harus memperjuangkan masing-masing dan yang terbantu biasanya hanya pesantren-pesantren yang sudah besar.

Baca Juga:  Kepala Dinas Kesehatan Sergai Terkonfirmasi Positif Covid-19

Maka, sambung dia, Perda Pesantren diharapkan dapat membantu secara sistematis sehingga tak hanya pesantren besar melainkan seluruh pesantren di Jabar akan mendapat bantuan yang merata sebagai bentuk penghargaan atau hadiah bagi dunia pendidikan pesantren.

“Inilah hadiah dari kami DPRD Jabar dan Pemerintah Provinsi Jabar kepada para pesantren, para kyai, para ustadz, para pengasuh, dan juga para santri yang ada di Jabar semoga dengan demikian maka kita akan memiliki sebuah tambahan kekuatan dalam pembangunan dan kesetaraan dalam pembangunan di Jabar dari kalangan pesantren ini,” tutupnya. (Red)