Dalami Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Cecar Wakil Ketua DPRD Jabar

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman soal aliran suap dalam pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017–2019. Ade yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM).

”Didalami adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka ARM serta mengalir juga ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Baca Juga:  Prajurit TNI Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Pelajar SD

Selain itu, kata Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Ade terkait proses pengajuan aspirasi dari anggota DPRD mengenai anggaran banprov tersebut.

Sebelumnya pada Selasa (26/1), tujuh saksi yang diperiksa terdiri atas lima anggota DPRD Jabar 2019–2024, yaitu Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M. Hasbullah Rahmat, serta dua mantan anggota DPRD Jabar 2014–2019 Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani, juga dikonfirmasi perihal aliran suap tersebut.

KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019. Pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017–2019.

Baca Juga:  Warga bersama Prajurit TNI Gotong Royong Bersihkan Jalan

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp 8.582.500.000 terkait kasus tersebut. Tersangka Rozaq disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Baca Juga:  Emil: Saya Masih Menunggu Surat Rekomendasi Dari PPP

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus. Selanjutnya pada 3 Desember juga telah digeledah kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut. (Red)