Good! Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk melanjutkan berbagai kebijakan terkait insentif perpajakan yang berlaku pada tahun 2020 lalu, salah satunya pembebasan pajak karyawan.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan tersebut dilanjutkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu dunia usaha untuk meningkatkan kinerja mereka.

“Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif,” ujar Sri Mulyani ketika dalam konferensi pers KSSK, Senin (21/2/2021).

Dilansir dari Kompas, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun. Selain itu juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi.

Baca Juga:  Diancam Tembak Mati Oleh Teroris OPM, Kepala Suku Kimak: Jangan Takut!

Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan. Sri Mulyani juga memberi insentif berupa pembebasan pajak dari PPh Pasal 21 impor.

Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) serta percepatan restitusi PPN.

Sri Mulyani pun mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.

Baca Juga:  Asian Games Jadi Ajang Promosi Wisata Cirebon

Dengan insentif perpajakan diharapkan dapat menjadi faktor yang bisa menyembuhkan daya beli dan kas korporasi yang tergerus akibat pandemi virus corona.

“Dalam menyusun kebijakan KSSK bersama ini, kami melakukan pemetaan dan berdiskusi dengan 25 asosiasi dunia usaha yang mewakili 20 sektor usaha. Dan kemudian dari pembahasan dan analisa detail, data pembahasan dengan mereka, maka dirumuskan berbagai langkah kebijakan terpadu untuk pembiayaan atau peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bakal menanggung Pajak Penghasilan ( PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020.

Baca Juga:  Selama Ramadhan, Pemkab Garut Ubah Apel ASN Jadi Tausiah

Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Sedangkan P=pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. (Red)