Satnarkoba Polres Cimahi Amankan 16 Tersangka, Ada PSK yang Jual Sabu-Sabu

JABARNEWS | CIMAHI – Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan 16 tersangka dari 14 kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat sepanjang Januari 2021.

Dari 14 kasus tersebut, ada 2 kasus yang menonjol, yakni pengungkapan PSK yang menjadi pengedar sabu-sabu dan pengungkapan home industri tembakau sintetis.

Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin menyatakan, dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu turut diamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu berupa 26,38 gram sabu-sabu, 33,68 gram ganja kering, 1.314,37 gram tembakau sintetis, 444 butir Trihexyphenidyl, dan 900 butir Tramadol.

Baca Juga:  Tahun Pertama Fokus Emil 70 Persen Untuk Infrastruktur

“Modus yang dilakukan para pengedar ini dengan cara sistem tempel (menggunakan map), transaksi langsung (adu bagong), dan melalui media online seperti Instagram dan Facebook,” katanya, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (2/2/2021).

Di antara 16 tersangka yang diamankan, salah seorang di antaranya ialah perempuan berinisial NR. Dia merupakan PSK yang menyambi jualan sabu-sabu kepada para pelanggan kencan kilatnya.

“Tersangka perempuan, NR yang menjadi PSK sejak tahun 2007. Tersangka NR juga menjual narkotika jenis sabu-sabu, yang sudah berjalan selama lima bulan,” terang Nasrudin.

Baca Juga:  Target Capaian PBB Kota Bandung Naik 21 Persen

Dia menjelaskan, tersangka NR menjual diri secara online melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApps. Dari hasil penyelidikan, NR akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

“Pelaku mengakui tarif untuk menggunakan atau memakai shabu dan berhubungan badan dengan harga Rp500 ribu. Untuk harga layanan intim Rp250 ribu, harga sabu-sabu Rp250 ribu,” tuturnya.

Alasan NR mengedarkan shabu kepada para pria hidung belang bukan hanya untuk mencari tambahan uang. Akan tetapi, juga untuk memberikan sensasi sensasi tertentu kepada teman kencannya.

Baca Juga:  Duh, 40 Persen Korban HIV AIDS Di Tasik Itu IRT

“Iya karena kebutuhan ekonomi. Saya juga kan punya anak yang harus dibiayai,” ucap NR, yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya.

Sementara itu, home industri tembakau sintetis yang diungkap Satnarkoba Polres Cimahi berada di daerah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Tersangka ML memproduksi sendiri tembakau sintetis di kosannya. 

Pelaku membuat tembakau sintetis dengan cara mencampurkan tembakau biasa dengan bahan kimia lainnya. Pelaku kemudian menjualnya secara online melalui Instagram, dengan omzet Rp 20 Juta per bulan. (Yoy)