Terima Pengaduan Warga, YLKPN Jabar Laporkan Dugaan Pungli Bansos Ke Kejari Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jabar melaporkan temuan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur.

Pungli temuan YLKPN tersebut bermula dari laporan pengaduan dari warga bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ketua YLPKN Jabar Hendra Malik mengatakan, ada beberapa temuan hasil monitoring. Yaitu diantaranya ada pemangkasan atau potongan dengan dalih uang gesek agen, per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekitar Rp 5.000.

Baca Juga:  Imbas Siklon Tropis Seroja, Warga Bandung Diminta Waspadai Angin Kencang

“Sehingga bantuan dari program BPNT terpotong Rp 5.000, dari nilai bantuan Rp 200 ribu itu,” katanya Rabu (3/2/2021).

Hendra menyampaikan, selain itu transparansi harga sembako pendistribusian BPNT ini di sana ada satu pic daging sapi dengan harga Rp 54.000.

“Nah satu pis itukan berapa. Apakah itu satu kilo atau setengah kilo atau berapa,” ujarnya.

Dia menambahkan, namun ternyata para agen itu berpareatif. Ada yang empat ons, ada yang empat ons setengah. Bahkan ada yang kurang dari empat ons.

Baca Juga:  Hari Ini, Jajaran Polres Cianjur Disuntik Vaksin Covid-19

“Nah, kenapa ini bisa sampai terjadi seperti itu,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Cianjur H. Sahli Saidi merespons baik dan support atas langkah dilakukan YLPKN Jabar, telah berani melaporkan dugaan pungli duit program BPN.

“Dengan dalih uang gesek agen Rp 5.000 kepada Kejari Cianjur,” katanya.

Baca Juga:  Tiga Bahan Makanan Di Rumah Ini Bisa Pulihkan Indera Penciuman

Politisi dari Partai Gerindra itu menuturkan, mendukung langkah YLPKN yang telah berani melaporkan langsung dugaan tersebut kepada Kejari Cianjur.

Masih ujar Sahli, tolong laporan dugaan kasus tersebut diusut tuntas, agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kita berharap Kejari Cianjur, untuk mengusut tuntas para oknum terlibat dalam kasus bansos tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Mamat Mulyadi